Kasus Dugaan Pemalsuan Kembali Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Pemalsuan Kembali Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara
.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kembali menjadi perhatian publik menyusul terungkapnya sejumlah perkara di berbagai daerah, termasuk kasus yang mencuat di Jakarta pada Jumat (6/12), menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan masih menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keamanan transaksi masyarakat.

Modus yang digunakan pelaku pun terus berkembang, mulai dari pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, identitas diri, dokumen perusahaan, sertifikat tanah, hingga akta autentik yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan, menguasai aset, atau mendapatkan hak tertentu secara melawan hukum.

Selain menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tindak pidana pemalsuan dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan serta mengganggu kepastian hukum dalam berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum pidana Indonesia karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Masih banyak yang menganggap pemalsuan hanya persoalan administrasi atau sengketa perdata. Padahal dalam banyak kasus, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana yang serius,” ujar Andi Akbar, Jumat (6/12).

Menurutnya, ketentuan mengenai pemalsuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara prinsip, pemalsuan terjadi ketika seseorang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan atau hak tertentu secara melawan hukum.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana yang menyerang kepercayaan terhadap suatu dokumen. Ketika seseorang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh manfaat tertentu, maka terdapat konsekuensi hukum yang tidak ringan,” jelasnya.

Andi Akbar menerangkan bahwa KUHP mengatur berbagai bentuk tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai jenis dokumen dan tingkat keseriusan perbuatannya.

Ia menjelaskan, pemalsuan terhadap surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum dapat dikenakan pidana penjara. Ancaman serupa juga dapat dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ancaman hukum menjadi lebih berat apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen tertentu yang memiliki nilai pembuktian tinggi, seperti akta autentik, sertifikat, surat berharga, maupun dokumen resmi lainnya.

“Untuk pemalsuan terhadap dokumen tertentu yang memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi, ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan yang kuat terhadap dokumen yang menjadi dasar berbagai hubungan hukum dan transaksi masyarakat,” katanya.

Selain pemalsuan dokumen, Andi Akbar juga mengingatkan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk dimuat ke dalam suatu akta autentik sehingga dokumen tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan kenyataan.

Menurutnya, dalam praktik hukum, perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang juga berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, penyalahgunaan kepercayaan, hingga sengketa kepemilikan aset bernilai besar.

“Sering kali pemalsuan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana lain. Karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk melihat apakah terdapat unsur pidana lain yang turut menyertai perbuatan tersebut,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan, Andi Akbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi maupun aktivitas hukum yang melibatkan dokumen penting. Verifikasi terhadap keaslian dokumen, identitas para pihak, serta legalitas suatu transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian di kemudian hari.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap dokumen yang diterima tanpa melakukan pengecekan kepada instansi atau pihak yang berwenang menerbitkannya.

“Verifikasi merupakan langkah yang sangat penting. Jangan hanya melihat bentuk fisik dokumen, tetapi pastikan pula keabsahan dan sumber penerbitannya agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian finansial,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengamankan dokumen asli dan seluruh bukti pendukung yang dimiliki, termasuk percakapan, surat-menyurat, maupun dokumen pembanding yang dapat digunakan dalam proses pembuktian.

Menurutnya, korban juga perlu segera melakukan verifikasi kepada instansi penerbit dokumen dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya pemalsuan.

“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, langkah hukum perlu segera ditempuh agar bukti-bukti yang ada dapat diamankan dan proses pembuktian berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Selain melalui jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak kepemilikan, aset, maupun kepentingan hukum lainnya.

Kalangan hukum menilai meningkatnya perkara pemalsuan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa setiap dokumen yang digunakan dalam transaksi maupun hubungan hukum. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi, digitalisasi dokumen, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi langkah strategis dalam menekan praktik pemalsuan dan menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

(Sartika Andi)