Kasus Kekerasan Seksual Kembali Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Dorong Penegakan Hukum yang Berpihak pada Keadilan dan Perlindungan Korban
.
Meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan pemerkosaan yang mencuat di berbagai daerah kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik bagi korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis, gangguan sosial, serta konsekuensi jangka panjang yang memengaruhi kehidupan korban secara menyeluruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem hukum Indonesia terus mengalami perkembangan melalui berbagai pembaruan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara lebih komprehensif.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, cepat, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku.
“Pemerkosaan bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, integritas tubuh, dan hak asasi seseorang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan proses pembuktian yang sah menurut hukum,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan mengenai tindak pidana seksual telah mengalami sejumlah penyesuaian untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerkosaan diatur dalam KUHP Nasional sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemaksaan hubungan seksual melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas.
“Pemerkosaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman pidana yang serius. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sesuai dengan akibat yang ditimbulkan maupun keadaan korban,” jelasnya.
Selain ketentuan dalam KUHP Nasional, Andi Akbar menilai bahwa penanganan perkara kekerasan seksual saat ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan hukum lebih luas kepada korban.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengatur berbagai hak korban, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Perkembangan regulasi menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam sistem hukum kita. Negara tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan dan perlindungan korban,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara pemerkosaan memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Selain keterangan korban, aparat penegak hukum biasanya akan mengumpulkan berbagai alat bukti lain, seperti hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, bukti elektronik, petunjuk, maupun pendapat ahli yang relevan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penyebaran identitas maupun informasi pribadi korban dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang tidak kalah serius.
“Korban memiliki hak atas privasi dan perlindungan hukum. Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap kasus yang sedang diproses serta menghindari tindakan yang dapat menyebabkan korban mengalami viktimisasi ulang,” ujarnya.
Bagi korban maupun keluarga korban yang menghadapi dugaan tindak pidana pemerkosaan, Andi Akbar menyarankan agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, memperoleh pemeriksaan medis sesegera mungkin, serta mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
Menurutnya, langkah cepat dalam pelaporan dan pemeriksaan medis dapat membantu menjaga alat bukti yang diperlukan untuk mendukung proses pembuktian.
“Semakin cepat suatu peristiwa dilaporkan, semakin besar peluang untuk mengamankan bukti-bukti yang relevan. Korban tidak perlu takut untuk mencari perlindungan hukum dan memanfaatkan mekanisme bantuan yang telah disediakan oleh negara maupun lembaga terkait,” tegasnya.
Kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kekerasan seksual, disertai perlindungan yang memadai bagi korban, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual, implementasi KUHP Nasional dan UU TPKS diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan korban, serta menghadirkan keadilan yang lebih menyeluruh dalam setiap proses penanganan perkara.
(Rahmi)
Kasus Kekerasan Seksual Kembali Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Dorong Penegakan Hukum yang Berpihak pada Keadilan dan Perlindungan Korban
Bagikan ke Media Sosial :
loading..
.jpg)